You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perusahaan Langgar Pergub PSBB di Cilincing Ditempeli Stiker
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Perusahaan Langgar Pergub PSBB di Cilincing Ditempeli Stiker

Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, menempeli stiker penutupan tempat usaha kepada sejumlah perusahaan di kawasan Cilincing yang kedapatan melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4).

Bila membandel kita akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, Gatot S Widagdo mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi

"Kita mendapat laporan dan aduan warga masih ada perusahaan di KBN Cakung dan Marunda yang tetap beroperasi melanggar  PSBB ," katanya, Rabu (15/4). 

Pengawasan PSBB di Terminal Pulogebang, Pengunjung Lebih Patuh

Dijelaskan Gatot, keberadaan sejumlah perusahaan yang mempekerjakan ribuan pegawai tanpa mengindahkan Pergub tentang PSBB itu rentan memicu penyebaran wabah. Apalagi, ribuan pekerja tersebut bekerja di ruangan secara berdempetan. 

Karena itu, pihaknya melakukan penempelan stiker penutupan terhadap perusahan yang kedapatan melanggar. Dipastikannya pengawasan akan dilakukan terhadap perusahaan yang sudah ditempeli stiker. 

"Bila membandel kita akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7833 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1286 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1188 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1071 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye934 personBudhi Firmansyah Surapati